BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek
Header Header

Selamat Datang
di Aplikasi Perisai

Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

Agar seluruh perkerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Call Center BPJamsostek

Copyright © 2021 BPJS Ketenagakerjaan. All rights reserved

Verifikasi OTP

Untuk meningkatkan keamanan penggunaan aplikasi, silakan melakukan verifikasi OTP yang telah dikiriman ke email anda yang terdaftar.